Paripurna DPR Tetapkan Empat RUU Menjadi Usul Inisiatif Dewan
Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (12/4) mengambil keputusan terhadap 4 (empat) Rancangan Undang-Undang yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi usul inisiatif DPR.
Ke empat RUU tersebut adalah RUU tentang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), RUU tentang Mahkamah Agungg, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan 19 RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi RUU DPR RI.
Selain pengambilan keputusan terhadap empat RUU usulan Baleg, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung juga mengagendakan Pengambilan Keputusan terhadap beberapa RUU lainnya yaitu pengambilan keputusan RUU tentang Pendidikan Kedokteran dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyetujui ke empat RUU tersebut ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas pada tingkat selanjutnya.
Salah satu agenda sidang hari ini juga melanjutkan Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, setelah sehari sebelumnya belum juga dapat diambil keputusan.
Agenda terakhir sidang akan ditutup dengan Pidato Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2011 – 2012. (tt)foto:wy/parle